JAKARTA, iNews.id - Suasana pemotongan ayam broiler di Palmerah, Jakarta, Kamis (27/9/2018). Kementerian Perdagangan mengubah peraturan harga acuan ayam dan telur dari yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018.
Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi peternak yang tengah mengalami kenaikan biaya produksi telur dan ayam seiring dengan melonjaknya harga pakan, sementara harga jual keduanya anjlok karena pasokannya berlebih.
(Koran Sindo/Yorri Farli)
Editor: Yudistiro Pranoto