JAKARTA, iNews.id — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyoroti kasus hukum yang menjerat pekerja kreatif videografi, Amsal Christy Sitepu. Pemerintah menilai perkara tersebut dapat menjadi ancaman bagi keberlangsungan ekosistem ekonomi kreatif sekaligus perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut kasus ini sebagai peringatan serius bagi masa depan industri kreatif. Menurut dia, Amsal mencerminkan jutaan talenta kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual, namun kini justru berhadapan dengan persoalan hukum yang dinilai berakar dari perbedaan pemahaman terhadap nilai ide dan karya intelektual. “Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Leontinus menilai penilaian administratif yang menyebut sejumlah komponen pekerjaan bernilai “nol rupiah” tidak sejalan dengan praktik industri kreatif. Ia menjelaskan bahwa unsur pascaproduksi seperti konsep, editing, dan dubbing merupakan bagian utama yang memberi nilai tambah pada sebuah karya visual. Karena itu, menurutnya, menihilkan biaya jasa tersebut sama dengan mengabaikan profesionalitas dan martabat pekerja kreatif.
Ia juga menegaskan bahwa Amsal berperan sebagai penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensi, serta bukan pihak yang memiliki kewenangan menentukan anggaran negara. Kemenko PM menilai perlindungan terhadap pelaku industri kreatif penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Dalam kesempatan yang sama, Leontinus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Kawendra Lukistian, yang memberi perhatian terhadap perkara tersebut. Ia berharap dukungan tersebut dapat menjadi dorongan moral bagi para pelaku ekonomi kreatif agar tetap berkarya tanpa rasa takut selama berada dalam koridor hukum.
Editor: Yudistiro Pranoto