JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai perlindungan sisa kuota internet belum optimal. Evaluasi bulan pertama menunjukkan banyak paket masih mengandalkan notifikasi. Mekanisme tersebut dinilai belum cukup melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan. Karena itu, operator seluler diminta segera memperbaiki skema perlindungan tersebut.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyampaikan evaluasi itu. Pernyataan disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). Menurut Denny, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menuntut perlindungan substantif. “Perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif,” tegas Denny.
Selanjutnya, Kemkomdigi akan terus memantau penerapan perlindungan sisa kuota. Operator diminta menyesuaikan mekanisme sesuai putusan MK. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi operator. Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. *
Editor: Army Dian Kurniawan