JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati.
Dalam kesaksiannya, Nicke memaparkan mekanisme pengambilan keputusan di internal perseroan, khususnya terkait bisnis LNG. Ia menjelaskan pembentukan Steering Committee (SC) sebagai wujud prinsip kehati-hatian dalam memutuskan transaksi strategis.
“Ini adalah prinsip kehati-hatian. Selama ini, semua masalah masuk di rapat direksi dan harus diputuskan dalam waktu singkat. Maka dibentuklah Steering Committee yang terdiri dari direksi terkait, fungsi user, manajemen risiko, keuangan, hingga Internal Audit dan Chief Legal,” ujarnya di persidangan. Menurutnya, SC memberikan rekomendasi atas setiap transaksi, termasuk penjualan atau impor LNG ke sejumlah perusahaan global. Ia juga memastikan bahwa terdakwa, Hari Karyuliarto, tidak pernah terlibat dalam komite tersebut.
Terkait performa finansial, Nicke membenarkan adanya keuntungan kumulatif sebesar USD 97,6 juta berdasarkan laporan keuangan. Namun ia menegaskan kontrak LNG, termasuk proyek Corpus Christi, masih berjalan hingga 2040 sehingga belum dapat disimpulkan untung-rugi final saat ini. “Kita tidak bisa menyatakan untung-rugi secara final hari ini karena kontraknya berjalan sampai tahun 2040,” jelasnya.
Ia juga mengungkap adanya kendala hukum saat rencana pengalihan bisnis LNG ke subholding gas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, sempat meminta proses tersebut ditunda hingga ada kepastian hukum. Meski demikian, KPK disebut mempersilakan kargo LNG tetap dijual agar tidak menimbulkan dampak kerugian lebih besar.
Menjawab pertanyaan penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab, Nicke menegaskan tidak pernah ada teguran dari pemegang saham atau menteri terkait prosedur izin bisnis LNG. Saat ditanya mengenai bentuk kesalahan terdakwa, ia menjawab singkat, “Saya tidak tahu.”
Usai sidang, Hari Karyuliarto menyatakan apresiasi atas keterangan saksi yang menyebut adanya keuntungan bagi BUMN. Ia menilai perhitungan kerugian negara terlalu dini dan mengacu pada ketentuan dalam UU BUMN terbaru. “Kalau memang mau dihitung kontrak itu rugi, harus ditunggu sampai tahun 2040,” ujarnya. Wa Ode Nur Zainab menambahkan, fakta persidangan dinilai tidak menunjukkan adanya unsur suap atau aliran dana. “Tidak ada kejahatan yang disebutkan, tidak ada suap, tidak ada teguran RUPS. Pertamina untung,” katanya.
Editor: Yudistiro Pranoto