JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (kiri), Direktur Pengendalian Operasi Armada Teuku Elvitrasyah memberikan keterangan pers terkait penangkapan tiga kapal ikan asing di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar dengan menangkap tiga kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka pada 10-11 April 2026.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan ketiga kapal tersebut ditangkap saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat tarik atau trawl yang dilarang.
Editor: Yudistiro Pranoto