JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Peraturan Presiden (PERPRES) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sosialisasi terkait peraturan baru ini telah dimulai secara luas, dengan tujuan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan.
Regulasi mengenai kesehatan sangat mempengaruhi bisnis alih daya. Bukan hanya peraturan dari Menteri Kesehatan, namun harus lebih sadar terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan kesejahteraan tenaga alih daya.
Hingga saat ini fasilitas yang diberikan melalui regulasi kesehatan, yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan terakhir dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Yang menjadi perhatian ABADI terhadap PERPRES ini adalah mengenai peningkatan kualitas layanan yang menjadi standar rumah sakit dan hak pekerja alih daya yang dijamin (6) enam Bulan jika terjadi (PHK) pemutusan hubungan kerja.
Editor: Yudistiro Pranoto