JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) didampingi Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) memberikan pernyataan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) Yoory C Pinontoan (tengah) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Selain menahan Yoory, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Andrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan Korporasi PT AP.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah 4,2 Hektare untuk program pembangunan rumah DP Rp0, di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Akibatnya kerugian negara ditaksir mencapai Rp152, 5 Miliar.
(Foto: Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto