JAKARTA, iNews.id - Kajati DKI Jakarta Tony T. Spontana (ketiga kiri) menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp87 miliar yang merupakan barang bukti pengembalian ganti rugi dari terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono kepada Wadirut Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (kedua kanan) didampingi Kajari Jakarta Pusat Kuntadi (kedua kiri) dan Komisaris Bank Mandiri R Widyopramono (kanan) di Gedung Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi sisa uang pengganti dari terpidana korupsi dana BLBI Samadikun Hartono sebesar Rp 87 miliar. Uang tersebut dibayarkan terpidana ke Bank Mandiri untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
(Koran Sindo/Yorri Farli)
Editor: Yudistiro Pranoto