JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/02/2022) malam.
KPK menahan dua tersangka baru masing-masing Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak PT. Gunung Madu Plantation (GMP) pada 2017 terkait kasus pemeriksaan pajak pengembangan kasus yang melibatkan terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani yang telah divonis bersalah sebelumnya.
(Foto: Sindo News / Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto