JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan tersangka Manajer Wilayah II PT. Wijaya Karya/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa (kedua kiri) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (ketiga kanan) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
KPK menahan tersangka I Ketut Suarbawa dan Adnan atas dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Akibat dari dugaan korupsi itu keuangan negara rugi sebesar Rp50 Miliar dari total nilai kontrak Rp117,68 Milyar.
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Editor: Yudistiro Pranoto