JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021 diwarnai perdebatan antara Ketua Majelis Hakim Suwandi dan penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut menghadirkan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto serta Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014 Yenni Andayani. Perdebatan muncul saat penasihat hukum meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wa Ode menilai penyerahan LHP BPK merupakan kewajiban penuntut umum dan bagian dari hak penasihat hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan, “Kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari advokat.”
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Suwandi membenarkan bahwa ketentuan yang disampaikan memang tercantum dalam KUHAP baru. Namun, ia menekankan bahwa penerapannya masih membutuhkan penyesuaian karena regulasi tersebut baru berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, penerapan secara serta-merta berpotensi menimbulkan ketidaksiapan dalam proses persidangan.
“Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara bertahap,” ujar Suwandi di ruang sidang.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyarankan agar JPU menyerahkan LHP BPK kepada pihak terdakwa. Hakim menilai dokumen tersebut tidak tergolong informasi rahasia dan penyerahannya justru dapat menghindari perdebatan yang berlarut-larut di persidangan.
Di luar persidangan, Wa Ode kembali menegaskan pentingnya LHP BPK bagi pembelaan kliennya yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar utama pembuktian dalam perkara dugaan korupsi LNG yang tengah disidangkan.
Editor: Yudistiro Pranoto