JAKARTA,iNews.id - Suasana terminal bus Kampung Rambutan di Jakarta Timur tampak tidak terlalu ramai, Sabtu (24/4/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Baca Juga
Larangan Mudik 2021, Bandara Syamsudin Noor Batasi Operasional
Surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Editor: Suratman Suratman