JAKARTA,iNews.id - Suasana terminal bus Kampung Rambutan di Jakarta Timur tampak tidak terlalu ramai, Sabtu (24/4/2021).
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Editor: Suratman Suratman