JAKARTA, iNews.id - Juru bicara MA Yanto (kiri) bersama Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
MA menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan putra pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, AG telah diputus dengan amar Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa.
Dengan demikian putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan tetap berlaku, sehingga lamanya pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara.
Editor: Yudistiro Pranoto