TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021).
Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
(ANTARA FOTO/Fauzan)
Editor: Yudistiro Pranoto