JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo ll RJ Lino mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Hakim memvonis terdakwa RJ Lino dengan pidana penjara 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino terbukti melakukan korupsi Container Crane.
(Foto: Sindo/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto