JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara. Pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Mantan politisi Partai Gerindra itu telah menerima suap terkait pengurusan izin ekspor benih benur lobster. Edhy Prabowo Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
(Foto: Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto