JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (10/2/2023. Mardani mengikuti sidang vonis secara virtual.
Hakim memvonis Mardani H Maming 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama 4 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin pertambangan.
Sindo News/ Sutikno
Editor: Yudistiro Pranoto