MANADO, iNews.id - Pengunjung mal mengantre pendaftaran tes cepat atau rapid test di salah satu pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (24/12/2020).
Pemerintah Provinsi Sulut mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan warga melakukan rapid test saat mengunjungi pusat perbelanjaan selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
(ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)
Editor: Yudistiro Pranoto