JAKARTA, iNews.id - Pekerja melakukan pindai QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di kawasan perkantoran Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (8/10/2021).
Pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah seperti berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan untuk melakukan pindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di ponselnya. Selain mal, kini aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat wajib masuk perkantoran.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aplikasi PeduliLindungi terhubung dan terintegrasi dengan sistem dan basis data Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Melalui fitur pindai QR Code, aplikasi ini juga akan bisa melacak data masyarakat yang sudah tervaksinasi dan menampilkan hasil Testing (Tes PCR atau Swab Antigen).
(Foto: MPI/Aldhi Chandra)
Editor: Yudistiro Pranoto