LONDON, iNews.id - Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia menjamin kebebasan berpendapat di muka umum, termasuk memberikan ruang terhadap insan pers. Indonesia juga turut aktif dalam kampanye global untuk kebebasan media.
Sebagaimana yang diketahui, kebebasan pers atau freedom of the press merupakan hak konstitusional dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada insan pers.
Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Mengingat peran penting Indonesia dalam kemerdekaan pers, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah Republik Indonesia menghadiri acara Global Conference on Media Freedom di Printworks, Surrey Quay Road, London pada tanggal 9-12 Juli 2019.
Melalui konferensi tersebut, Inggris yang bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), meluncurkan Global Media Defence Fund (Dana Pertahanan Media Global) yang dihadiri oleh beberapa negara termasuk Indonesia.
Editor: Yudistiro Pranoto