JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H. Laoli mendukung upaya pengembalian seluruh aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi 1812.
Menkumham juga menyatakan dukungannya terkait rencana gugatan ke Mahkamah Internasional dalam kasus repatriasi culture heritage (Pengembalian aset, manuskrip, dan benda bersejarah) milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris.
Dukungan ini disampaikan Menkumham saat audiensi dengan Perwakilan Trah Sultan HB II dan Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe, di Jakarta, Kamis (14/3/2024) kemarin. Konsorsium Nusantaram Eva Raksamahe adalah gabungan dari beberapa lembaga, yayasan, penggiat, dan perlindungan budaya nusantara yang saat ini tengah berjuang bersama untuk mengembalikan aset dan manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II (Sultan HB II) yang dirampas Inggris pada peristiwa Geger sapehi 1812.
Bahkan dalam audiensi tersebut, Menkumham Yassona H. Laoli juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian-Lembaga terkait dan Duta Besar Inggris.
Fajar Bagoes Poetranto selaku KetuaTrah Sultan HB II menyambut baik dukungan yang diberikan Menkumham Yassona H. Laoli.
Editor: Yudistiro Pranoto