BANDUNG, iNews.id – KPC MELATI–Keluarga Perkawinan Campuran melalui MELATI (Melalui Tangan Ibu) menyerahkan rekomendasi kebijakan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rekomendasi disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kewarganegaraan yang digelar Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dalam rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, 29–31 Agustus 2026.
Salah satu rekomendasi KPC MELATI adalah penerapan skema “18+10” bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), yakni kesempatan menyatakan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat 28 tahun. Ketua KPC MELATI Rinawati Prihatiningsih mengatakan perpanjangan waktu diperlukan agar anak dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya. “Anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang,” ujarnya.
Direktur Jenderal AHU Widodo menjelaskan, ketentuan saat ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang mengharuskan ABG menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. KPC MELATI menilai skema 18+10 bukan bentuk kewarganegaraan ganda tanpa batas. Pengurus KPC MELATI Rossy Fitriati menegaskan, anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberi waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap masa depannya.
KPC MELATI juga menyoroti Pasal 52 dalam draf RUU yang membuka jalur bagi ABG untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia setelah kehilangan status WNI karena melewati batas waktu pilihan. Organisasi tersebut mengapresiasi ketentuan itu sebagai jaring pengaman, tetapi menilai pencegahan lebih sederhana dan manusiawi. “Jangan sampai setiap generasi kehilangan kewarganegaraan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan permohonan,” kata Rossy.
Selain itu, KPC MELATI mendorong adanya pemberitahuan aktif dan berulang dari pemerintah sebelum anak memasuki masa pemilihan dan menjelang berakhirnya batas waktu. Organisasi tersebut juga menilai pengaturan diaspora perlu diikuti harmonisasi regulasi terkait ketenagakerjaan, investasi, hunian, warisan, dan akses lainnya. Perwakilan diaspora IDN United sekaligus anggota Board of Advisors KPC MELATI Nuning Halet mengatakan eks-WNI dan keturunannya memiliki hubungan khusus dengan Indonesia.
KPC MELATI memandang ABG sebagai bagian dari keluarga besar Indonesia sekaligus potensi talenta global yang dapat berkontribusi bagi negara. Organisasi tersebut mengusulkan perlindungan kewarganegaraan dalam tiga lapis, yakni memperpanjang masa pilihan untuk mencegah kehilangan, mewajibkan pemberitahuan aktif, serta menyederhanakan mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan bagi kasus yang telah terjadi. “Perjuangan KPC MELATI bukan untuk meminta keistimewaan, melainkan memastikan perempuan WNI dan anak-anaknya memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang adil,” ujar Rinawati.
Editor: Yudistiro Pranoto