JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kedua kiri) saat menghadiri sidang Putusan Hak Angket KPK di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hak angket KPK. Dengan putusan ini, MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.
(Foto: Koran Sindo/Eko Purwanto)
Editor: Yudistiro Pranoto