JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Penegasan ini tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.
Dalam amar putusan, MK menyatakan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). MK menegaskan PPN atas LPG 3 kg dikenakan berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.
Putusan ini secara otomatis menegasikan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang sempat mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. “Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan tidak tepat kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar UU,” ujar Cuaca Teger, kuasa hukum pemohon uji materi.
MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
Editor: Yudistiro Pranoto