PALEMBANG, iNews.id - Polisi menunjukkan mobil yang sudah dimodifikasi agar bisa menimbun ratusan liter solar bersubsidi di Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (6/4/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap 5 tersangka dari dua kasus penimbunan solar bersubsidi. Barang bukti yang diamankan di antaranya mobil Isuzu Panther dan Toyota Kijang LGX yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.
Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan modifikasi tangki ini agar mampu menampung Solar dalam jumlah yang banyak.
(Foto: MPI/Mushaful Imam)
Editor: Yudistiro Pranoto