JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial Adam Deni memeluk ibunya usai menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Dalam sidang ini, JPU menutut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan.
Adam Deni dituntut karena diduga melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Ahmad Sahroni.
(Foto: MPI/Faisal Rahman)
Editor: Yudistiro Pranoto