JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) menunjukkan surat bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022). Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pidana penjara atas kasus kekarantinaan dan berita bohong sejak 12 Desember 2020.
Sebelum bebas, Habib Rizieq menjalani sejumlah tes kesehatan. Kemudian dia dijemput kuasa hukum untuk kembali ke kediaman di Petamburan.
(Foto: Dok Kemenkumham)
Editor: Yudistiro Pranoto