JAKARTA, iNews.id - Sejumlah aparat desa menyaksikan rapat pleno pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Badan Legislasi DPR menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode serta menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen. Para kades tepuk tangan usai DPR menyetujui masa jabatan mereka menjadi 9 tahun.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Editor: Yudistiro Pranoto