JAKARTA, iNews.id - Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menjalani pemeriksaan saat melintas di pos penyekatanPPKM Darurat kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (18/7/2021).
Polisi kembali memastikan pengemudi ojek online diperbolehkan melintas penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, meski tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Baca Juga
Video Titik Penyekatan Gerbang Harapan Indah Bekasi Disesuaikan dengan Arus Lalu Lintas
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai konferensi pers secara daring.
Untuk menghindari kebohongan, petugas pos penyekatan Lenteng Agung meminta ojol yang ingin melintas untuk menunjukan aplikasi daring yang sesuai dengan miliknya.
Editor: Suratman Suratman