JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) memberikan keterangan pers terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi dan keuangan tersebut, kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Editor: Yudistiro Pranoto