JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada ketiga terdakwa terkait kasus penyalahgunaan narkoba zat adiktif jenis sabu.
Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi. Dan ketiga terdakwa merasa keberatan oleh tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum saat persidangan lanjutan hari ini.
Atas tuntutan tersebut, Nia Ramadhani mengaku kecewa, dia merujuk pada perkara yang sejenis yang pernah ada hanya sampai tiga bulan saja. Istri dari Ardi Bakrie itu sempat meneteskan air mata saat JPU membacakan tuntutan
(Foto: Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto