JAKARTA, iNews.id - (Kiri-Kanan) Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Pjs Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik pada konferensi pers mengenai perkembangan terkini terkait MSCI di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, (20/2/2026).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi tanda khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen. Penandaan ini akan muncul pada kode saham selama masa transisi untuk memudahkan investor mengenali saham dengan kepemilikan publik yang masih terbatas.
Menurut pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan membantu investor menilai likuiditas serta risiko saham. Kebijakan kenaikan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen dilakukan bertahap, dengan mekanisme teknis segera diumumkan bersama Bursa Efek Indonesia.
Editor: Yudistiro Pranoto