JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Editor: Yudistiro Pranoto