BANDUNG, iNews.id - Warga membeli kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok (sembako) dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Bahan pokok yang akan kena pajak di antaranya beras, daging, telur, susu, gula, garam hingga sayuran.
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Rencana pemerintah mengenakan pajak sembako mendapatkan penolakan dari masyarakat dan pedagang. Mereka menolak rencana itu karena sedang mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi belum berakhir.
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Editor: Yudistiro Pranoto