JAKARTA, iNews.id - Pengacara Partai Demokrat kubu AHY Bambang Widjojanto bersama tim kuasa hukum Partai Demokrat memberikan keterangan sebelum sidang lanjutan gugatan AD/ART Partai Demokrat di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Sidang kali ini merupakan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi ahli atas penolakan Kemenkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Bambang juga menjelaskan bahwa gugatan KLB Deli Serdang tersebut hanya akal-akalan dikarenakan hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme internal partai, bukan membawa ke pengadilan.
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor: Yudistiro Pranoto