JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemiliihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diungkapkan Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Rofiq menilai Pemilu 2024 penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
Editor: Yudistiro Pranoto