JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj (kedua kiri), Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (kedua kanan), Gus Miftah (kiri) dan Ustaz Yusuf Mansur (kanan) memberikan keterangan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa, (2/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut PBNU menyampaikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan soal investasi miras.
Presiden Jokowi resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras atau miras. Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
(Foto : Okezone/Arif Julianto)
Editor: Yudistiro Pranoto