SURABAYA, iNews.id - Warga pemegang surat ijo yang tergabung dalam barisan "Pejuang Hapus Surat Ijo" membawa sejumlah dokumen ketika unjuk rasa di depan Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Mereka kembali menagih janji kampanye Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 2010 dan 2015 agar mencabut Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT), untuk diganti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selama puluhan tahun, para pemegang surat ijo harus membayar pajak dua kali. Pajak yang dibayarkan ke Pemkot Surabaya dan satu pajak dibayar untuk memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto