JAKARTA, iNews.id - Pekerja mengenakan pelindung diri saat melintasi kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat, dengan menerapkan aturan Work From Office (WFO) maksimal hanya 25 persen dari kapasitas kantor dan berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Editor: Yudistiro Pranoto