ACEH BESAR, iNews.id - Pekerja melakukan bongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia saat tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (9/4/2021).
Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat membawa penumpang untuk mudik Lebaran pada tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19. Salah satu langkahnya adalah dengan melarang seluruh moda transportasi termasuk udara untuk beroperasi dalam periode 6-17 Mei 2021.
Selain transportasi udara, pemerintah melarang mudik melalui darat dan laut serta perkeretaapian.
(ANTARA FOTO/Ampelsa)
Editor: Yudistiro Pranoto