JAKARTA, iNews.id - Pemilik pusat kebugaran mencoba alat kebugaran sebelum dibuka di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat kebugaran beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen di masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Editor: Yudistiro Pranoto