JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing sebagai bagian dari upaya pengendalian rabies dan perlindungan kesejahteraan hewan. Kebijakan tersebut diumumkan bersamaan dengan dimulainya program vaksinasi rabies massal tingkat provinsi pada 19 Mei 2026 hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan PROJECT Sulawesi. Dengan kebijakan ini, Gorontalo menjadi wilayah kedua di Indonesia yang secara tegas melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara PROJECT Sulawesi dan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menangani dua persoalan yang saling berkaitan, yakni rabies dan perdagangan daging anjing serta kucing. Regulasi itu melarang penjualan hewan hidup maupun mati untuk konsumsi manusia, termasuk perdagangan daging dan produk olahannya di seluruh rantai pasok komersial. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Ramdhan Pade, menyebut aturan tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. “Kami mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengendalian rabies dan membangun masa depan yang lebih aman bagi manusia dan hewan,” ujarnya.
Meski konsumsi daging anjing tidak umum di Gorontalo, wilayah ini selama ini disebut menjadi jalur transit utama perdagangan anjing dan kucing menuju Sulawesi Utara. Investigasi pegiat kesejahteraan hewan menunjukkan sekitar 90 persen anjing yang diperdagangkan ke Sulawesi Utara berasal dari atau melalui Gorontalo. Perdagangan tersebut dinilai menghambat eliminasi rabies karena melibatkan perpindahan hewan yang tidak divaksinasi dan meningkatkan risiko paparan penyakit pada manusia.
PROJECT Sulawesi yang dipimpin Lady Freethinker bersama Jakarta Animal Aid Network dan Bali Animal Welfare Association menjalankan pendekatan terpadu berupa vaksinasi massal, pembangunan pos pemeriksaan perbatasan 24 jam, hingga edukasi publik. Presiden Lady Freethinker, Nina Jackel, mengatakan pendekatan tersebut menjadi model pertama yang menggabungkan regulasi, vaksinasi, penegakan hukum, dan keterlibatan masyarakat untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing.
Dukungan publik terhadap kebijakan ini juga disebut sangat tinggi. Survei yang didanai Lady Freethinker menunjukkan 94 persen pemilik anjing dan 98 persen non-pemilik mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Pemerintah Provinsi Gorontalo menilai langkah tersebut penting untuk mendukung target nasional eliminasi kematian akibat rabies pada manusia pada 2030 sekaligus memperkuat perlindungan hewan di Indonesia.
Editor: Yudistiro Pranoto