KUDUS, iNews.id - Sejumlah warga antre membayar pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/10/2020).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor periode 19 Oktober-19 Desember 2020. Penghapusan denda tersebut guna memberi kemudahan serta membantu masyarakat yang terdampak ekonomi akibat COVID-19.
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
Editor: Yudistiro Pranoto