JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa buronan kelas kakap Adelin Lis ke Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Adelin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 tahun lalu. Dia terkenal licin karena beberapa kali kabur ke luar negeri.
Perjalanan Adelin Lis terhenti setelah ditangkap di Singapura. Pengusaha itu langsung digelandang ke Kejagung.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp110 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
(Foto: Istimewa)
Editor: Yudistiro Pranoto