SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan jajaran menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus minyak goreng palsu dan penyalahgunaan LPG di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
Polda Jateng mengamankan dua pelaku pemalsuan minyak goreng. Pelaku mengoplos minyak goreng dengan cairan pewarna makanan dan dijual Rp16.500 per liter.
Kapolda Jateng mengatakan dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Keduanya melakukan aksi pengoplosan minyak goreng di Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya,” kata Kapolda.
“Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang,” katanya.
Editor: Yudistiro Pranoto