GOTONTALO, iNews.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro menunjukkan barang bukti minyak goreng di Polda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Kamis (23/2/2023).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan seorang pedagang berinisial IB sebagai tersangka dengan barang bukti 52 karton Minyakita.
Tersangka diduga memperdagangkan Minyakita dengan dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral yang tidak sesuai standar serta dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET).
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Editor: Yudistiro Pranoto