MAKASSAR, iNews.id - Kasat Narkoba Polrestabes makassar AKBP Yudhi saat merilis kasus narkotika jenis Lysergic acid diethylamid (LSD) di Mapolrestabes Makassar, Senin (22/11/2021). Narkotika jenis LSD ini dalah narkotika dalam bentuk Prangko. 
Narkoba yang baru beredar ini digunakan pemakai dengan cara ditempel di lidah. Efek dari LSD, pemakai akan berhalusinasi selama 2 jam.
Terungkapnya peredaran narkoba jenis prangko LSD bermula saat tim Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menerima laporan dari salah satu ekspedisi pengiriman barang dan jasa terdapat barang mencurigakan dari paket kiriman yang diterimanya.
(Foto: Koran Sindo/Muchtamir Zaide)
                                    Editor: Yudistiro Pranoto