JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan yang memakai pelat nomor khusus anggota DPR RI parkir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi. Berbeda dengan pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor: Yudistiro Pranoto