BOGOR, iNews.id - Anggota Polresta Bogor Kota bersama Satpol PP Kota Bogor menyegel tempat wisata air The Jungle Waterpark, Bogor Nirwana Residence (BNR), Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (15/2/2021).
Pemerintah Kota Bogor segel sementara dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada pengelola tempat wisata The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan dengan membiarkan terjadinya kerumunan.
Video pengunjung membludak memenuhi tempat rekreasi kolam renang itu viral di media sosial pada Minggu (14/2/2021).
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto