JAKARTA, iNews.id - Warga menunjukkan uang koin pecahan Rp1.000 dan Rp500 yang ditarik dari peredaran di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.
Pecahan uang koin ini ditarik terhitung sejak 1 Desember 2023 dikarenakan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Editor: Yudistiro Pranoto